Tunggakan PBB Capai Rp3,2 Miliar, Kejari Ikut Lakukan Penagihan

Minggu 23 Feb 2025 - 21:55 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 mencapai Rp3,2 miliar. Jumlah tunggakan tersebut berdasarkan data yang dibeberkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong yang bekerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk melakukan penagihan tunggakan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH, MH mengatakan tunggakan PBB di Rejang Lebong lantaran masyarakat yang menyepelekan pembayaran PBB. Akhirnya lebih memilih tidak membayar hingga berlangsung bertahun-tahun, sehingga jumlah tunggakan membengkak dan sulit terbayarkan.

"Banyak warga yang menyepelekan kewajiban ini karena menganggap jumlahnya kecil, sehingga menunda pembayaran hingga bertahun-tahun," beber Fransisco, Minggu, 23 Februari 2025.

Sebab lain dari besarnya tunggakan karena pihak kelurahan kurang mendorong agar masyarakat membayar PBB.

"Ditambah lagi, kurangnya dorongan dari perangkat kelurahan membuat masalah ini terus berlarut," terang Fransisco.

BACA JUGA:240 Peserta Tes PPPK Tahap II di Bengkulu Tengah Sampaikan Sanggahan

BACA JUGA:Kisruh Gagal Berangkat Mahasiswa FH Unihaz, Nama Istri Dekan FH Nonaktif Ikut Disebut-sebut

Kendati demikian, Fransisco menyampaikan, kejari telah melakukan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah.

Hal itu setelah kejari menerima 4 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPKD untuk melakukan pendampingan penagihan di 14 kelurahan.

"Hingga saat ini upaya tersebut berhasil mengumpulkan Rp66 juta dari total tunggakan yang masih sangat besar," beber Fransisco.

Fransisco memastikan, kejari bersama BPKD Rejang Lebong berkomitmen untuk terus mengintensifkan penagihan hingga jumlah tunggakan dapat diminimalkan.

"Tahun ini kita berkomitmen, ini menjadi langkah yang baik untuk menekan angka tunggakan," yakin Fransisco.

BACA JUGA:Debit Air Meningkat, BPBD Minta Warga Lebong Waspada

BACA JUGA:Sekdes Lubuk Unen Bengkulu Tengah Menghilang, Usai Dilaporkan Penggelapan Mobil, Ini Kata Kades

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Rejang Lebong, Ranu Wijaya, SH, MH, mengatakan, selain mendampingi BPKD dalam urusan pajak, Kejari Rejang Lebong juga aktif memberikan layanan konsultasi hukum gratis bagi instansi yang membutuhkan pendampingan. 

Kategori :