Kepergok Ortu Korban di Kamar, Ternyata Duda Kepahiang Sempat Kabur

Minggu 23 Feb 2025 - 11:56 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BACA JUGA:3 Hari Perangkap Harimau Sumatera Teror Warga Teras Tetunjam Dipasang Belum Terisi

BACA JUGA:Ngeri! Berikut 5 Negara Eropa yang Paling Rentan Diguncang Gempa

Hingga, 9 Februari 2025 sekira pukul 06.00 WIB lalu. Saat itu diketahui, pelaku memang sengaja menginap diam-diam dan menyelinap masuk ke kamar korban.

Malang baginya, saat pagi harinya orang tua korban memergoki pelaku sedang memadu kasih di dalam kamar anaknya. 

Dari sini pula, semua terbongkar hingga orang tua korban melayangkan laporan ke Polres Kepahiang.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 Ayat (2) Jo 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

Kategori :