KORANRB.ID - Saat kepergok orang tua korban, ternyata GT (29) seorang duga warga Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas sempat kabur.
Saat kejadian, sang duda diketahui berada di kamar korban dan tertangkap tangan sedang berhubungan badan dengan korban.
Meski kemudian pelaku menyatakan permintaan maaf, sekaligus membuat pernyataan siap bertanggungjawab dan menikahi korban.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Anggarkan Rp2 Miliar untuk Mobil Dinas Bupati, Wabup dan PN Tais
Namun, orang tua korban tetap menolak. Ibarat nasi sudah menjadi bubur, orang tua korban tetap membulatkan diri melayangkan laporan ke pihak kepolisian.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Aiptu. Dedy, SH, Minggu 24 Februari 2025 membenarkan perihal pelaku telah membuat surat pernyataan siap menikahi korban.
"Pelaku ini statusnya memang duda. Saat kepergok bapak korban, ia sempat kabur. Namun, kemudian berhasil ditangkap bapak korban hingga kemudian menyatakan siap bertanggungjawab," beber Kanit.
Berbekal laporan kepolisian tertanggal 12 Februari 2025 dengan nomor LP/B/24/II/2025/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, inipula penyidik Unit PPA Polres Kepahiang berhasil menangkap pelaku Kamis 20 Februari 2025 saat berada di Desa Pungguk Beringang Kecamatan Ujan Mas.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem! Bengkulu Selatan Waspada Longsor, Ini Kata BPBD
BACA JUGA:Belum Ada Pencairan Dana Desa di Kaur, Perbup DD Tunggu Kepulangan Bupati
"Untuk pelaku sudah kita amankan, berikut sejumlah barang buktinya," tambah Kanit.
Diketahui, pelaku dan korban sebut saja namanya Kuntum (15) yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Kepahiang itu baru 3 bulan berpacaran.
Meski baru pacaran, gaya pacaran yang dilakoni dua sejoli tersebut sudah melampaui batas.
Hubungan bebas, telah mereka jalankan di berbagai tempat. Dari pengakuan korban, setidaknya sudah 3 kali hubungan badan dilakukan anatara keduanya.