Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-P Lebong, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit

Jumat 21 Feb 2025 - 22:47 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

Diduga anggaran itu dikorupsi dengan modus penerbitan LPJ fiktif. 

Informasi diterima RB, dalam penggunaan anggaran Rp1,1 miliar untuk pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong.

Dalam realisasi dilapangan, ternyata kegiatan itu tidak benar-benar dilaksanakan.

Namun, anggaran Rp1,1 miliar itu dicairkan.

BACA JUGA:'Siap Tempur' Bupati Kepahiang Mulai Jalani Retreat di Akmil Magelang

Pencairan anggaran Rp1,1 miliar itu dilakukan dengan cara pembuatan LPJ fiktif oleh oknum pejabat di Bagian Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong.

Dengan modus LPJ fiktif ini, pengajuan pencairan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bisa dilakukan. 

Saat ini pihak Penyidik Pidsus Kejari Lebong sudah mengantongi semua dokumen kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2023 itu.

Termasuk dokumen pencairan anggaran yang dilakukan oleh BKD Lebong. 

BACA JUGA:Hari Pertama Menjabat Gubernur, Helmi Hasan Gratiskan Ambulans RSMY dan RSKJ

Dokumen ini didapatkan Penyidik Pidsus Kejari Lebong dari hasil penggeledahan Ruangan Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong dan Kantor BKD Lebong, Selasa 4 Februari 2025. 

Dari penggeledahan itu, Penyidik Pidsus berhasil menyita tiga boks besar dan satu koper berisikan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini. 

Pengeledahan pertama kali berlangsung di Ruangan Bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong, berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.23 WIB.

Dari penggeledahan itu, Penyidik Pidsus berhasil mengamankan dua boks besar, dan satu koper berisikan dokumen kegiatan pemeliharan jalan dan jembatan TA 2023.

BACA JUGA:Ternyata Masih Aktif, Mortir Jenis Uxo Temuan Warga Rejang Lebong Dimusnahkan

Kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, Penyidik Pidsus dikawal pihak Kepolisian melanjutan penggeledahan di Kantor BKD Lebong berlangsung sejak Pukul 13.30 WIB hingga Pukul 15.30 WIB.

Kategori :