KORANRB.ID - Dalam Konteks Pembangunan Hukum Nasional yang visioner hendaknya kedudukan instansi penegak hukum dan aparat penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan & Kehakiman saling bersinergisitas dalam bingkai penegakan hukum pidana yang berkeadilan, berkemanfaatan dan berkepastian hukum.
Untuk menjalankan hal tersebut secara konkret Asas Dominus Litis sangat diperlukan dalam eksistensi proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan dakwaan perkara pidana.
Esensi asas Dominus Litis juga merupakan suatu upaya untuk menyelaraskan kedudukan dan tanggung jawab bahwa jaksa sebagai representasi wakil dari masyarakat harus menjadi aparat penegak hukum yang progresif dimana jaksa harus melakukan peran aktif dalam proses penanganan perkara pidana.
BACA JUGA:Tak Terima DAK, Layanan Perpusda Tetap Stabil
Keaktifan jaksa pula merupakan konsekuensi jaksa selaku pemilik perkara yang memiliki kewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
Hal ini tentunya dapat menjadi keseimbangan dalam menjalankan peran masing – masing aparat penegak hukum.
Apabila makna asas Dominus Litis ini dipahami secara mendalam terkait dengan sistem peradilan pidana maka penuntut umum memiliki kedudukan yang urgen sebagai pemilik perkara yang wajib terlibat aktif sejak awal penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
Hal ini juga sebagai bagian tanggung jawab moral jaksa sesuai dengan sila ke 2 Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
BACA JUGA: Cegah Penimbunan, Disperindag Perketat Distribusi Minyakita
Eksistensi itu dapat diakomodir dalam Rancangan Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Oleh : Dr. Rangga Jayanuarto, SH., MH (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu/ Dosen Hukum Pidana FH UMB/ Dekan FH UMB)