Selanjutnya Pj Sekda akan disposisikan reviu tersebut ke Asisten III, kemudian baru di disposisikan ke BKD.
“Saat ini kita hanya menunggu disposisi saja,” ujarnya.
Terkait kapan pembayaran utang tersebut, BKD akan melihat terlebih dahulu apa perintah dari disposisi tersebut.
“Untuk tindaklanjutnya kita masih akan melihat isi disposisi dari pimpinan. Apapun perintahnya pasti akan kami laksanakan. Yang pasti utang tahun 2024 yang sudah di reviu APIP akan dibayar,” tutup Ade.
Kategori :