11 Penerima Fee Dana Makan Minum Pasien RSUD HD Manna Bengkulu Selatan Hanya jadi Saksi

Sabtu 15 Feb 2025 - 22:47 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

 “Seluruh saksi yang menerima sudah kembalikan uang. Jadi kita fokus pada terdakwa Debi yang saat ini masih belum akui bahwa aktor utama adalah dia,” terang Andi.

BACA JUGA:Bengkulu Tengah Dapat Program TMMD Ke-123: Desa Tengah Padang

BACA JUGA:Minyakita Dijual di Atas HET, Ini Tanggapan Disperindag

Sekadar mengulas, kesaksian PPTK RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan, Ony Marlin buat terdakwa Dr. Debi Purnomo, M.KM ketar-ketir dalam persidangan.

Pada sidang lanjutan agenda keterangan saksi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana makan minum pasien RSUD HD Manna Bengkulu Selatan Kamis, 13 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan menghadirkan enam saksi.

Mereka yakni Kabag TU RSUD HD Manna, Alman Nuba, PPTK RSUD HD Manna, Ony Marlin dan Bendahara Pembantu RS Sri haryati.

Selanjutnya Bendahara Pengeluaran, Jonofian, Kasubag Keuangan tahun 2022 hingga 2023, Yuliani dan Vivin Triana.

Diketuai Mejelis Hakim, Paisol, SH sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Sementara terdakwa yang terseret dalam perkara ini yakni mantan Direktur RSUD HD Manna, Dr. Debi Purnomo, M.KM, pihak perantara pengadaan makan dan minum pasien, Yuniarti, S.Pd dan pihak ketiga, Vina Fitri Yani. 

Ketiga terdakwa didakwa merugikan negara Rp330 juta.

Usai disumpah saksi Ony Marlin membenarkan keterangan saksi pada sidang sebelumnya, terkait perbuatan korupsi para terdakwa tersusun. Bahkan Ony menerangkan adanya pertemuan hingga pembagian uang.

Ony mengaku dirinya adalah perpanjangan tangan Direktur.

Untuk tugasnya menemui para pejabat kantor untuk menyampaikan perintah terdakwa Debi yakni membantu dalam teknis makan minum pasien.

“Sebelum pelaksanaan makan minum pasien dimulai saya diminta datang ke ruangan terdakwa Debi di sana sudah ada 2 terdawa lainya. Dalam pertemuan itu ada perintah bahwa saya harus membagiakan uang pada para pejabat rumah sakit, namun jangan sampai orang tahu uang itu dari mana,” ungkap Ony.

Kemudian setelah membagikan uang saksi juga menemui kepala bagian gizi untuk menyampaikan perintah terdakwa Debi, bahwa laporan makan minum pasien itu harus dibedakan.

Perbedaan antara nilai sebenarnya dengan nilai yang dilaporkan, dari sana terdakwa Debi menerima fee dari terdakwa Yini setiap bulan sebesar Rp7,5 juta.

Kategori :