HNSI Bengkulu Minta Kuota BBM Ditambah, Adhar: Paling Tidak Satu SPBN 200 KL

Jumat 14 Feb 2025 - 23:05 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Alat tangkap yang dibutuhkan berukuran besar, disesuaikan dengan kapal yang besar.

BACA JUGA: Berlangsung 3 Hari, Pameran Seni Rupa Warna Murni di Taman Budaya Hadirkan 46 Karya Anak-anak

BACA JUGA:Polsek Ketahun Tahan 3 Eks Karyawan Toko: Penggelapan Barang Elektronik

Sarana dan prasarana tersebut sangat dibutuhkan guna memaksimalkan tangkapan nelayan, salah satunya ikan Tuna yang merupakan komoditas utama di Bengkulu, namun sayangnya ikan tersebut menurut Adhar banyak ditangkap oleh nelayan yang datang dari daerah lain.

"Tuna itu sebagai ikon Indonesia yang tempatnya di Bengkulu. Namun karena keterbatasan alat tangkap nelayan Bengkulu tidak bisa menangkap, justru dari Bali, Padang, Jawa," tutup Adhar. 

Sekadar mengulas, penerapan barcode dalam pembelian, membuat pasokan BBM untuk nelayan lebih terjamin. 

Kebijakan ini mampu meminimalisir kejadian penimbunan BBM oleh oknum nelayan.

Hal ini disampaikan oleh Staf Pelaksana Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha, Unit Pelaksana Tekenis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Pulau Baai, Rozi. 

“Kebijakan ini untuk meminimalisir para nelayan yang ingin menyetok minyak. Kami juga sudah mendata kebutuhan BBM nelayan selama 1 bulan,” ujarnya.

Walaupun akhir tahun 2024 pasokan BBM untuk nelayan sedikit tersendat karena minyak dari kapal lama masuk akibat badai, saat ini stok BBM untuk nelayan dalam kondisi aman.

Untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPDN) ada 5 di wilayah Pulau Baai Kota Bengkulu.

“Untuk selama ini pasokan minyaknya aman. Cuma kadang, nelayan ini mengejar tangkapan yang jauh, mereka memutar balik untuk mengisi minyak lagi.

Ada yang baru bersandar selama 2- 3 hari lalu mengisi minyak lagi, kasihan dengan nelayan yang belum berangkat karena stok minyak di SPBN menipis,” katanya.

Dia mengatakan para nelayan yang ingin mengurus barcode harus melengkapi dokumen yang sudah ditentukan.

“Nelayan wajib melampirkan dokumen seperti (KTP), Daftar Riwayat Hidup, dan jenis alat tangkapnya,” ucapnya.

Untuk pemakaian BBM para nelayan sudah didata apa jenis mesin dan kapasitas yang diperlukan kapal.

Kategori :