Jelang Putusan MK, Cabup Bengkulu Selatan Rifai Sampaikan Ini

Kamis 13 Feb 2025 - 23:26 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Rangkain sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan telah dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga masyarakat Bengkulu Selatan tinggal menunggu keputusan MK pada 24 Februari 2025. 

Apakah putusan MK tersebut dimenangkan oleh pemohon Paslon nomor urut 3 Rifai-Yevri atau dimenangkan oleh termohon KPU Bengkulu Selatan? Kuasa Hukum pihak terkait Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat Dr Husni Thamrin SH MH mengatakan dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan.

Ia menganggap bahwa proses pemilihan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada pelanggaran signifikan yang dapat mempengaruhi hasil akhir.

"Kita tinggal menunggu putusan MK," kata Husni. 

BACA JUGA:Bayar PBB Tidak Ribet di Mobile Banking Bank Bengkulu

BACA JUGA:Musda DPD Golkar Provinsi Bengkulu Digelar Setelah Idul Fitri

Sementara itu pihak pemohon Rifai mengatakan dirinya tidak dapat menyimpulkan hasil persidangan yang dilakukan pihak MK. Namun dirinya berharap masyarakat dapat menilai dari beberapa kali persidangan MK tersebut. 

Untuk saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan pihak MK.

Sehingga tidak ada lagi persiapan apapun mengenai persidangan. Selama menunggu keputusan MK tersebut dirinya berharap masyarakat Bengkulu Selatan tetap kondusif. 

“Tidak ada lagi, tinggal menunggu pembacaan putusan. Segala sesuatu berdasarkan fakta di persidangan,” kata Rifai pada RB. 

Menurutnya, seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi fakta dan ahli dari kedua belah pihak pada sidang pembuktian 12 Februari 2024 lalu justru semakin memperkuat dalil hukum yang mereka ajukan sebagai pemohon.

BACA JUGA:Aktifkan M-Banking Babe, Banyak Fitur Transaksi Aman

BACA JUGA:Lolypoly di Bencoolen Mall Perluas Store dan Lengkapi Produk

Ia menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya pelanggaran yang tidak bisa terbantahkan, khususnya terkait masalah periodeisasi.

Kategori :