"Kita bisa lihat tidak ada parkir di sekitar kawasan ramai di Kota Mukomuko ini kecuali di Pasar Koto Jaya. Maka dari itu dinas terkait harus segera mendata, dan melakukan uji petik titik retribusi parkir yang berada di badan jalan tersebut," kata Deftri.
BACA JUGA:51 Guru PNS Kabupaten Mukomuko Pensiun Usia 60 Tahun
BACA JUGA:Raperda Pajak dan Retribusi Akan Diharmonisasi Maret 2025 Mendatang
Deftri menjelaskan, untuk PAD yang berasal dari retribusi parkir didapat dari kendaraan yang parkir di badan jalan.
Sedangkan pajak parkir itu beda lagi, dimana pemilik lokasi yang melayani fasilitas umum seperti rumah makan, perbankan, dan perusahaan membayarkan pajak parkir langsung ke daerah sesuai yang ditentukan.
"Jika OPD terkait bisa membuat 10 titik retribusi parkir baru di tahun ini, dan satu titik bisa menghasilkan Rp5 juta pertahun, maka akan ada pemasukan Rp50 juta dari retribusi lokasi parkir baru. Sebab tidak sedikit di Mukomuko ini mobil dan motor di pusat perbelanjaan di beberapa kecamatan yang bisa menyumbangkan pendapatan bagi daerah,” tandasnya