MUKOMUKO,KORANRB.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko sejauh ini (hingga 2025), baru miliki 3 lokasi lahan parkir kendaraan bermotor.
Dari 3 lahan itu, Dishub ditargetkan bisa menghimpun retribusi parkir untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp72 juta.
Sebagaimana disampaikan Kepala Dishub Kabupaten Mukomuko, Sirat Purnama ST, MT, lokasi parkir yang langsung dihandel Dishub Mukomuko masing-masing 1 lokasi di Kecamatan Ipuh, Kota Mukomuko dan Kecamatan Lubuk Pinang.
‘’Di Ipuh berada di terminal dekat Pasar Pulai Payung. Sedangkan di Kecamatan Mukomuko berada di terminal Pasar Koto Jaya dan di Kecamatan Lubuk Pinang di kawasan pasar juga,’’ kata Sirat Purnama.
Dikatakan Sirat, untuk pengelolaan lahan parkir khusus yang disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui sistem kerja sama dengan pihak ketiga.
Berdasarkan MoU yang telah disepakati kedua belah pihak, yakni antara pengelola dan Pemkab Mukomuko, pihak pengelola dari masing-masing lokasi dipatok biaya retribusi yang disetor ke kas daerah sebesar Rp 24 juta per tahun.
‘’Kerja sama pengelolaan retribusi tempat khusus parkir ini sebesar Rp24 juta per tahun untuk masing-masing lokasi. Maka dari itu, 3 lokasi tersebut mendapatkan target PAD sebesar Rp72 juta per tahun,” ujar Sirat.
Sirat juga menjelaskan, pemberlakuan pungutan retribusi tempat khusus parkir ini berdasarkan aturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
BACA JUGA:BKD Bengkulu Segera Usulkan NI PPPK Tahap I ke BKN
BACA JUGA:DLH Mukomuko Tungggu Kepastian Nasib THL Kebersihan, Anggaran Talangan Habis
Dimana, Dinas Perhubungan diberi kewenangan melakukan pungutan pajak parkir dan retribusi parkir kendaraan tempat khusus dan retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum.
‘’Untuk retribusi parkir tepi jalan umum ini memang kita akui belum tergarap, karena terkendala keterbatasan personel untuk pelaksanaan uji petik potensi parkir yang masih ada,” tutup Sirat Purnama.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Deftri Maulana S.STP meminta agar OPD teknis di Pemkab Mukomuko dapat memaksimalkan potensi PAD yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya.
Sebab, masih banyak potensi PAD yang belum digarap secara maksimal. Seperti halnya retribusi parkir yang menjadi tanggung jawab Dishub Mukomuko, sampai dengan saat ini PAD-nya masih sangat minim.
Dapat dilihat hampir sepanjang jalan Kota Mukomuko ini tidak memiliki petugas parkir padahal jika dilakukan uji petik potensi kendaraan yang parkir di badan jalan untuk berbelanjan dan memenuhi kebutuhan lainnya cukup banyak.