Sidang Pembuktian Usai, Nasib Gusnan versus Rifai di Tangan Hakim MK

Rabu 12 Feb 2025 - 22:56 WIB
Reporter : Riky Dwiputra
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan keterangan saksi ahli, memeriksa saksi fakta, serta pengesahan alat bukti tambahan yang diajukan oleh para pihak terkait Rabu, 12 Februari 2025. Sehingga masyarakat Bengkulu Selatan menunggu sidang putusan akhir sengketa Pilkada Bengkulu Selatan.

Nasib paslon kepala daerah Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat versus Rifai-Yevri di tangan hakim MK. Dalam sidang yang digelar lebih kurang dua jam tersebut, masing-masing pemohon, termohon dan pihak terkait menhadirkan para saksi dan ahli.

Kuasa Hukum pasangan Gusnan-Ii Sumirat, Dr. Husni Thamrin SH MH memiliki keyakinan bahwa Mahkamah Konstitusi akan membenarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait, termasuk jawaban resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.

"Insha Allah MK akan membenarkan keterangan pihak terkait dan jawaban KPU, serta menolak permohonan pemohon," ungkapnya.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Tengah Terpilih Rachmat Siap Ikuti Retret di Akmil Magelang

BACA JUGA:RSUD HD Manna Dibantu 8 Dokter Internship Selama 6 Bulan

 Husni juga menilai bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan.

Ia menganggap bahwa proses pemilihan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada pelanggaran signifikan yang dapat mempengaruhi hasil akhir.

"Kita tinggal menunggu putusan MK," ujar Husni.

Sementara itu Kuasa Hukum Rifai-Yevri, Edi Rusman menyampaikan optimisme tinggi terhadap hasil gugatan yang diajukan kliennya.

Menurutnya, seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi fakta dan ahli dari kedua belah pihak justru semakin memperkuat dalil hukum yang mereka ajukan sebagai pemohon.

BACA JUGA: DPPKBP3A Pastikan KB Suntik Pria Aman Bagi Kesehatan: di Bengkulu Selatan Sepi Peminat

BACA JUGA:90 Persen Fasilitas Air Gravitasi dan Sumur Bor di Bengkulu Selatan Rusak

Ia menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya pelanggaran yang tidak bisa terbantahkan, khususnya terkait masalah periodisasi.

"Kita sudah mendengar semua saksi, besar harapan gugatan Rifai-Yevri akan dikabulkan karena fakta tentang periodisasi tidak terbantahkan oleh lawan, bahkan cenderung memperjelas dalil hukum kami sebagai pemohon," tegas Edi.

Kategori :