BACA JUGA:Sekda Lebong Minta Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Segera Dituntaskan
BACA JUGA:Gandeng Ahli Konstruksi, Kejari Kaur Periksa Proyek Air Bersih BPPW
Kemudian tanggal 6-8 Februari penetapan calon terpilih oleh KPU provinsi/kabupaten/kota. KPU punya waktu 3 hari untuk melaksanakan penetapan.
Selanjutnya KPU juga diberi waktu 3 hari lagi untuk menyampaikan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD provinsi/kabupaten/kota yakni tanggal 9-11 Februari.
Kemudian, DPRD diminta menyampaikan pengesahan pengangkatan. DPRD di deadline menyampaikan pengesahan dalam 1 hari, atau paling lama 3 hari.
Jika DPRD provinsi tidak menyampaikan pengesahan pengangkatan dalam waktu yang diberikan kepada Menteri, Menteri mengusulkan pengesahan langsung kepada presiden.
BACA JUGA:Hasil Verifikasi Administrasi Seleksi PPPK Tahap II Segera Diumumkan
BACA JUGA:61 Unit Motor Dinas Tidak Diketahui Penggunanya, Sekda Perintah Cari Sampai Ketemu
Dan apabila DPRD kabupaten/kota tidak menyampaikan pengesahan pengangkatan kepada menteri melalui gubernur, maka gubernur yang mengusulkan langsung kepada menteri.
Dijelaskan pula, rekapitulasi gugatan Pilkada serentak 2024 terdata total gugatan daerah tanpa gugatan sebanyak 296 dengan rincian, provinsi sebanyak 21 daerah, kabupaten 225 daerah, Kota sebanyak 50 daerah.
Sedangkan daerah terdapat gugatan, sebanyak 249, dengan jumlah gugatan 311 terdiri dari provinsi 26 daerah terdapat 24 gugatan, kabupaten 190 daerah dengan 239 jumlah gugatan, kota 43 daerah terdapat 48 gugatan.