7 Bulan Melarikan Diri Usai Curi Motor Warga Kandang Mas, Akhirnya Warga Lubuklinggau Tertangkap

Senin 10 Feb 2025 - 23:04 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"As berikut juga barang bukti kita amankan di Polsek Kampung Melayu guna penyidikan lebih lanjut," terang Manogu.

BACA JUGA:Tertangkap Hendak Curi Motor, Pasutri Baru 5 Bulan Diamankan Polisi, Ngaku Terdesak Ekonomi, Butuh Modal

BACA JUGA:Bupati Terpilih Choirul Huda Mohon Dukungan, Terkait Adanya Efisiensi Anggaran Tahun Ini

Akibat perbuatan tersangka AS terancam hukuman paling lama 7 tahun dan ancaman pasal 363 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka ini melanggar pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara 7 tahun," tutup Manogu.

Kategori :