Warga Kandang Limun Diduga Curi Tabung Gas dan Burung Murai Pedagang Ayam Ditangkap Polisi

BORGOL: Tersangka pencurian tabung gas dan burung murai berhasil dibekuk Polsek Gading Cempaka. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - RJ (21) remaja buruh harian lepas warga Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu diringkus Opsnal Polsek Gading Cempaka.
RJ diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 Kitab Undangan-Undangan Hukum Pidana.
Barang yang diduga dicuri RJ yakni tabung gas ukuran 3 Kg dan juga burung murai beserta kandang yang harganya di taksir mencapai Rp5 juta.
Rumah yang dimasuki RJ saat beraksi yakni milik Arif Syafutra seorang pedagang ayam warga Kelurahan Dusun Besar Kota Bengkulu.
BACA JUGA:2 Motor Diamankan Diduga Balap Liar di Kawasan Pendopo Merah Putih
BACA JUGA:Polisi Pastikan Maytom Warga Pasar Bengkulu Bunuh Diri, Lanjut Rekonstruksi
Penangkapan RJ dibenarkan Kapolsek Gading Cempaka Kompol, Agus Norman, SH, MH.
“Memang telah mengamankan satu tersangka pencurian pada 7 Maret 2025. Remaja 21 tahun yang diamankan di rumahnya di kawasan Kelurahan Kandang Limun Ini nekat mencuri barang milik pedagang ayam,” jelas Kapolsek.
Tersangka ini berdasarkan pemeriksaan Polisi masuk ke pekarangan rumah korban melalui pintu samping.
"Masih diperiksa, mungkin ada TKP lain dan pelaku lainnya," kata Kapolsek.
BACA JUGA:Perambahan Hutan Mukomuko, Jangan Hanya Usut Perambah Skala Kecil
BACA JUGA:Siap-siap! Dishub Bengkulu Utara Akan Razia Truk ODOL
Sementara itu dikatakan korban Arif Syafutra, awalnya dirinya tidak tahu bahwa ada orang masuk rumah.
Sebab korban pada saat kejadian sedang berada di bagian belakang rumah dan tidak tahu ada yang masuk.