Opsen Pajak Diberlakukan, Ada Diskon Sampai 7 Mei Mendatang

Senin 10 Feb 2025 - 22:34 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

BINTUHAN, KORANRB.ID - Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur sejak 7 Januari yang lalu mulai memberlakukan Optimalisasi Pemungutan (Opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Akan tetapi berbeda dengan sebelumnya, kalau pemungutan langsung PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) naik sebesar 66 persen, kali ini ada diskon atau keringanan yang diberikan.

Untuk pembayaran PKB milik pribadi tidak ada kenaikan sama sekali, hanya sampai dengan tanggal 7 Mei mendatang.

Hal ini sesuai dengan surat Keputusan Gubernur P-02 Bapenda Tahun 2025 dan sekarang sudah mulai diberlakukan di seluruh Kabupaten se Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Dinkes Kepahiang Bayarkan Temuan BPK Ratusan Juta Rupiah

"Opsen pajak mulai diberlakukan, tapi ada keringanan yang diberikan oleh Gubernur.

Bahwa sampai Mei belum ada kenaikan pajak," kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur Purwanto SE, Senin, 10 Februari 2024.

Karena masih ada diskon, Purwanto mengajak semua warga Kabupaten Kaur agar melakukan pembayaran PKB sampai dengan batas waktu keringanan yang diberikan habis. 

Setelah waktu yang diberikan habis, maka kemungkinan besar bakal ada kenaikan pembayaran pajak seperti sebelumnya yang telah ditentukan yakni sebesar 66 persen.

BACA JUGA:640 Honorer Database BKN Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi PPPK, Masih Ada Peluang Bertambah?

"Selama keringanan ini masih diberikan, silakan lunasi pajak tahun ini.

Sebelum nanti waktu habis dan pembayaran akan normal seperti yang diwacanakan sebelumnya," sampai Purwanto.

Disebutkannya, lantaran Opsen pajak mulai diberlakukan artinya saat ini semua pembayaran PKB itu langsung di kelola oleh Pemkab Kaur.

Yang mana nanti akan menjadi penyumbang Pendapat Asli Daerah (PAD) terbanyak, sebab sebelumnya PKB itu dikelola oleh Pemprov sedangkan daerah menerima dana bagi hasil.

BACA JUGA:Nyaris Rp71 Miliar APBD 2025 Kabupaten Kepahiang Dipangkas

Kategori :