“Kita sudah melakukan verifikasi, kita juga masih menunggu tahapan seleksi PPPK tahap II,” ujar Fitriansyah.
Ia juga menegaskan jika Pemkab Bengkulu Utaratidak lagi menerbitkan perpanjangan SK kontrak kerja honorer atau non-ASN.
Baik itu tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu maupun yang akan dirumahkan.
“SK Baru kita terbitkan jika sudah ada keputusan, itupun yang akan mendapatkan kontrak kerja perpanjangan tahun ini hanya mereka yang memenuhi syarat diangkat PPK paruh waktu,” terangnya.
Kategori :