KORANRB.ID – Belasan usaha panti pijat yang berada di sepanjang jalan lintas barat (Jalinbar) Sumatera tepatnya di Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, kemarin 10 Februari 2025 mulai didatangi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko.
Kedatangan Satpol PP tersebut untuk menyosialisasikan bahwasanya selama Ramadan mendatang pengelola diminta menutup sementara tempat usahanya.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi S.Pd.
Ia mengungkapkan, sosialisasi lebih awal ini dilakukan agar pekerja panti pijat dapat mencari usaha lain selama Ramdan, dan tidak ada lagi alasan tidak tahu adanya larangan beroperasi.
BACA JUGA:Dinas PMD Rejang Lebong Tunggu Keputusan 64 Pejabat Desa Lulus PPPK
“Sengaja kami sampaikan lebih awal, agar terapis dan pemilik usaha panti pijat tidak melanggar aturan tersebut. Dan bisa mencari pekerjaan lainya selama bulan Ramadan yang akan tiba diakhir Februari nanti,” kata Jodi.
Jodi mengatakan, ada 11 panti pijat aktif beroperasi dan memiliki izin lengkap yang didatangi kemarin.
Dalam penyampaian tersebut pelaku usaha memaklumi Surat Edaran (SE) terkait penutupan sementara.
Karena hampir setiap Ramadan pelaku usaha panti pijat diminta tutup sementara.
BACA JUGA:Vonis Perkara Pembunuhan di Rumah Sakit An-Nisa Curup Dinilai Ringan, JPU Banding
BACA JUGA:Usai Pilkada, Puluhan ASN di Pemkab Rejang Lebong Ajukan Pindah Tugas
Sebab ditakutkan jika panti pijat ini masih beroperasi akan menggangu umat muslim yang tengah berpuasa.
"Penolakan adanya SE terkait penutupan sementara tidak ada, mereka memakluminya. Sebab usai bulan Ramadan mereka bisa beroperasi kembali," sampainya.
Karena sebagian besar terapis yang bekerja di panti pijat ini berasal dari luar Kabupaten Mukomuko.