Kasat mengimbau kepada oknum-oknum yang masih memperjualbelikan pil Samcodin supaya berhenti.
Karena perlu diketahui, menjual obat-obatan terlarang tanpa izin yang jelas atau tanpa resep dokter melanggar undang-undang Nomor 36 terkait dengan kesehatan bisa diancam penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
"Kedapatan pasti kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, sekarang kita masih melakukan pengumpulan data," tukasnya.
Kategori :