KORANRB.ID - Pemkab Bengkulu Selatan memastikan tidak ada satupun kepala desa (Kades) dan perangkat yang bermain judi online (Judol). Bahkan Inspektorat Bengkulu Selatan akan mendorong perbankan untuk memblokir rekening kades dan perangkatnya jika ada temuan transaksi judol di kalangan aparatur desa.
Inspektorat juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan perbankan mendata seluruh rekening kades. Setelah didata, maka pihak perbankan bersama DPMD bisa memberikan laporan kepada Inspektorat apakah ada nomor rekening yang disinyalir terlibat transaksi judi online atau tidak.
Inspektur Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini S.Sos mengatakan, kasus judol terjadi dimana-mana. Hal tersebut telah merusak masa depan bangsa, mulai dari anak-anak, orang tua hingga para abdi negara.
BACA JUGA:Flu Singapura Belum Terdeteksi di Lebong
BACA JUGA:HPN ke-79, Presiden Prabowo: Pers Indonesia Pilar Penting Kehidupan Demokrasi
Oleh sebab itu untuk mencegah judol di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan, khususnya di tingkat desa, Inspektorat telah melakukan langkah tegas.
Apalagi pihak kepolisian juga berkomitmen untuk memberantas aktivitas judol. Oleh sebab itu Inspektorat selaku OPD pengawasan akan mendukung penuh terkait dengan pemberantasan judol khususnya di kalangan pemerintah desa dan ASN.
“Kita tidak ingin judol ini merusak pemerintahan, kita mulai awasi dari desa,” kata Hamdan.
Selain itu Hamdan juga berpesan kepada para kades dan perangkat desa sekaligus ASN agar menghentikan aktivitas buruk tersebut, karena tidak ada satupun yang sukses karena bermain judi. Bahkan para pelaku judol berakhir dengan masalah hukum, masa depan hancur dan ekonomi hancur.
BACA JUGA:Pendaftaran Bujang Semulen Dibuka Bulan Ini
BACA JUGA:Tim Persiman Bengkulu Selatan Menuju Piala Soeratin Tingkat Nasional, Target Raih Gelar Juara
“Tidak ada manfaatnya bagi diri sendiri, keluarga dan orang lain. Semua jadi rusak, mari awasi sama-sama,” ujar Hamdan.
Terpisah, Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK mengatakan, judi adalah sesuatu perbuatan yang dilarang, baik judi online atau judi yang lainnya. Aparat penegah hukum sangat melarang adanya aktivitas judi dimanapun di seluruh negeri Indonesia. Judi telah merusak orang-orang dan masa depan.
Saat ini, sebut Kapolres, banyak cara judi yang dilakukan masyarakat salah satunya judol. Dengan berbekal smartphone atau komputer masyarakat melakukan judol, tidak terkecuali aparat pemerintah desa.
“Jangan sampai ada kasus judi di pemerintahan desa. Kita sudah ingatkan, sekarang judol sedang marak, kita sama-sama basmi,” tegas Kapolres.