Sementara itu anggota Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Try Syaputra Fikri SE mengatakan, dari beberapa kali rapat terkait polemik PT ABS, dewan menyimpulkan untuk membuat Pansus.
BACA JUGA:Siaga Bencana BPBD Bengkulu Selatan Siapkan TRC 24 Jam
BACA JUGA:Pemeliharaan Fiktif Jalan dan Jembatan, Kejari Lebong Segera Tetapkan Tersangka
Pansus tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Bengkulu Selatan dan dalam waktu dekat Pansus segera terbentuk. “Sudah di tangan unsur pimpinan, Pansus akan dibentuk,” terang Fikri.
Berdasarkan hasil analisis dan identifikasi lapangan, PT ABS diduga telah menelantarkan lahan atau tidak dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan sebagai bentuk kewajiban pemegang izin, sehingga kemudian dapat ditetapkan sebagai Kawasan Telantar berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
PT ABS tidak mampu memperoleh tanah minimal 50 persen dari total lahan 2.950 Hektare seperti yang diwajibkan dalam Pasal 19 ayat ( 3 ) dalam PerMen ATR BPN No 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi.