KORANRB.ID - Terkait penanganan perkara mangkraknya pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko yang saat ini statusnya sudah di penyidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko akan bersikap tegas terhadap saksi-saksi yang terbukti memiliki upaya mangkir dari pemanggilan jaksa penyidik.
Langkah ini dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan terkait kejadian tersebut.
Sembari menunggu hasil audit hitungan riil Kerugian Negara (KN) yang tengah dilakukan tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
“Kita masih minta saksi terkait proyek mangkrak gedung PA ini untuk kooperaktif memenuhi surat undangan, yang minggu ini direncanakan akan kami kirim. Namun jika tetap tak kunjung hadir tanpa memberikan keterangan tentu kita akan jalankan sistematis sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Gugi Dolansyah, SH, didampingi Kasi Intelijen, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH.
BACA JUGA:Dinsos Telusuri Asal ODGJ, Banyak dari Luar Seluma, Minta Warga Segera Melapor
BACA JUGA:Program 100 Hari Kerja Bupati Bengkulu Utara Terpilih Arie Septia Adinata
Kasi Pidsus menegaskan, proses hukum gedung PA Mukomuko masih terus berjalan.
Dalam pengungkapan kasus ini memang sedikit membutuhkan waktu.
Selain adanya saksi-saksi yang dipanggil kerap tidak dapat memenuhi panggilan. Faktor jarak juga menjadi kendala yang dihadapi.
Sebagian besar saksi perkara gedung PA Mukomuko ini tidak berdomisili di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:ASN Tersangka Begal Payudara Besok Sidang Perdana, Dijerat 2 Pasal, Ini Ancaman Hukumannya
BACA JUGA:Hari Ini Layanan Samsat Mukomuko Kembali Dibuka, Program Pemutihan Belum Ada Petunjuk
"Rata-rata mereka itu domisilinya di luar Kabupaten Mukomuko, bahkan ada yang di luar pulau. Namun kami pastikan untuk perkara tersebut akan terus berjalan proses hukumnya untuk itu kami mohon doanya,"tandasnya.
Sementara itu, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko Saprin Efendi berharap penanganan kasus mangkraknya gedung PA dapat segera dirampungkan proses hukumnya.