Kabupaten Kepahiang 4.187 MT
Kabupaten Lebong 3.280 MT
Kabupaten Muko-Muko 4.740 MT
Kabupaten Rejang Lebong 6.799 MT
Kabupaten Seluma 5.779 MT
Sementara untuk alokasi LPG 3 Kg pada 2025 di seluruh daerah di Provinsi Bengkulu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian ESDM RI, dapat dilihat pada grafis di atas.
Terpisah, Ketua Umum HPMPI Bengkulu, Steven mengatakan siap untuk turut serta dalam pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi tersebut, menimbang adanya potensi besar Pertashop dalam membantu penyaluran LPG bersubsidi hingga ke wilayah pelosok.
BACA JUGA:Disdikbud Klaim Gaji 13 dan 14 Tuntas: Tambahan Gaji Guru ASN Rp9,1 Miliar
BACA JUGA:Tahun Ini, Rejang Lebong Dapat 6.799 MT Kuota LPG 3 Kg
Ia menjelaskan Pertashop merupakan program SPBU mini 3 kiloliter mitra resmi Pertamina yang menjual produk-produk ritel Pertamina, seperti BBM, pelumas, dan gas.
“Saat ini yang dikhawatirkan adalah ketika LPG 3 Kg itu dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), oleh karena itu dengan menjadikan Pertashop sebagai pangkalan LPG merupakan keputusan yang tepat.” ujar Steven.
Meskipun nota kesepahaman awal hanya mencakup produk non-subsidi, Steven menilai Pertashop memiliki peran penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil.
BACA JUGA: Gaji Ratusan Honorer Nakes Nunggak 3 Bulan, Dewan Minta Pemkab Seluma Segera Tuntaskan
Steven menjelaskan bahwa dengan menjadikan Pertashop sebagai pangkalan elpiji, pendistribusian, penetapan harga eceran, dan penempatan pangkalan menjadi lebih terawasi dan mudah dikontrol.
Selain itu masyarakat juga akan lebih mudah mendapatkan akses LPG 3 kg.