Pertamina Tambah Pasokan, Stok LPG 3 Kg Dipastikan Cukup

LPG: Petugas Pertamina yang membongkar muatan LPG 3 Kg di salah satu pangkalan yang berada di Kelurahan Kebun Tebeng beberapa waktu lalu.--RENO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Pasca Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) subsidi tetap mencukupi kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Doni Swabuana, ST, M.Si menerangkan sebelumnya Pemprov Bengkulu telah mengusulkan penambahan tabung LPG 3 Kg untuk wilayah Bengkulu kepada Pertamina Patra Niaga dalam menghadapi perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Waktu lalu kita sudah mengsulkan penambahan agar mencukupi kebutuhan masyarakat Bengkulu selama dan pasca Idul Fitri,” terangnya.
Penambahan kuota tabung LPG 3 Kg tersebut tentunya untuk mengantisipasi adanya kelangkahan gas pada momen yang sangat krusial yakni pada saat perayaan Idul Fitri dan setelah Idul Fitri lalu.
BACA JUGA:Harga Daging Turun Hingga Rp20 Ribu/Kg
Sehingga masyarakat mendapatkan LPG 3 Kg dengan mudah dengan harga yang sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Terendah (HET) di wilyah masing-masing.
“Dengan tercukupinya tabung LPG 3 Kg ini tentunya masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan LPG 3 Kg,” ujarnya.
Sementara itu Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga, Farid Akbar menyampaikan bahwa telah menambah kuota tabung LPG 3 Kg untuk wilayah Bengkulu sebanyak 160 ribu tabung LPG 3 Kg.
Sementara untuk penyaluran secara reguler pada Maret lalu sebanyak 1,4 juta tabung LPG Kg.
BACA JUGA:Pastikan Harga Bapok Stabil, Disperindag Kota Bengkulu Awasi Rantai Distribusi
“Kita sudah menambah sebanyak 11 persen dari kuota biasanya untuk mengantisipasi Idul Fitri lalu, sehingga pasokan LPG 3 Kg di wilayah Bengkulu aman,” terangnya.
Farid menerangkan hal tersebut tentunya dilakukan untuk memastikan LPG 3 Kg tidak terjadi kelangkaan pada saat tengah dibutuhkan masyarakat.
Disisi lain, ia menjelaskan wewenang Pertamina hanya dapat melakukan pengawasan hingga ke tingkat pangkalan saja.
Sementara pada tingkat pengecer pengawasannya menjadi wewenang pemerintah daerah.