Tahun Ini, Rejang Lebong Dapat 6.799 MT Kuota LPG 3 Kg

Jumat 07 Feb 2025 - 23:20 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Namun, dalam perkembangan terbaru, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar pengecer LPG tidak dihilangkan, melainkan diubah statusnya menjadi sub pangkalan. 

BACA JUGA:Program Setiap Desa 1 Bidan dan 1 Perawat, Dinkes Mukomuko Gandeng Pemerintah Desa

BACA JUGA:Bidik Pasar Ekspor Potensial, IKM Kerajinan Tampilkan Produk Inovatif di Inacraft 2025

Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi dan memastikan distribusinya tetap lancar. 

Menanggapi kebijakan ini, Anes menyatakan akan segera melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan agen serta pengecer LPG di daerah tersebut. 

“Kami akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan menyesuaikan kebijakan daerah agar distribusi LPG tetap berjalan lancar serta harga di lapangan tetap terkontrol," tambah Anes.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong tetap mendapatkan LPG bersubsidi dengan harga yang terjangkau, baik di pangkalan resmi maupun melalui pengecer yang telah ditingkatkan statusnya menjadi sub pangkalan. 

Pemerintah daerah juga akan terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran distribusi dan penjualan LPG di atas harga yang telah ditetapkan.

"Kita akan terus memantau seperti apa kebijakan pusat," ungkap Anes.

Kategori :