Temuan BPK adalah, Direksi Keet atau gudang yang dibangun CV. DTP tak sesuai dengan RAB.
Lalu, proses kelebihan bayar 8 paket pengadaan prasarana air bersih puskesmas Rp89,8 juta tersebar di 8 Puskesmas.
Termasuk Belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Di TA 2023, Dinkes Kabupaten Kepahiang mendapatkan alokasi BOK sebesar Rp10,21 miliar dan terealisasi Rp7,72 miliar atau 75,67 persen.
Dari jumlah BOK 2023 tersebut, hampir setengahnya habis dialokasikan buat perjalanan dinas.
BACA JUGA:781 Peserta Tes PPPK Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, BKPSDM Bengkulu Utara Beberkan Penyebabnya
Yakni, sebesar Rp3,69 miliar buat 14 Puskesmas. Dengan sebaran tertinggi di Puskesmas Ujan Mas Rp402,67 juta dan Pasar Kepahiang Rp349,39 juta, terendah Puskesmas Kelobak Rp169,9 juta dan Puskesmas Cugung Lalang Rp170,3 juta
Dari jumlah tersebut, BPK mencatat ada pembayaran perjalanan dinas ganda di 10 Puskesmas sebesar Rp24 juta, perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya Rp1 juta (sudah disetor per 18 April 2024).
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
BACA JUGA:Anggaran Jamkesda di Dinas Kesehatan Rejang Lebong Tahun Anggaran 2021 Dilidik Jaksa
Pada pasal 3 ayat 3 dengan jelas telah disebutkan bahwa "Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima".
Artinya, tenggat waktu tindak lanjut sudah lewat. Hal ini, jika mengacu saat diterimanya LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari BPK RI Perwakilan provinsi Bengkulu kepada Bupati Kepahiang, pada 3 Mei 2024 lalu.
Terkait pembahasan LHP BPK RI terhadap LHP Pemkab Kepahiang TA 2023 di Dinkes Kabupaten Kepahiang, BPK telah merekomendasikan kepada bupati Kepahiang agar memerintahkan Kadis Kesehatan memerintahkan bendahara pengeluaran dalam mempertanggungjawabkan pengeluaran mematuhi ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah.
Kadis Kesehatan juga diminta memproses kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman sebesar Rp122,17 juta dan menyetorkannya ke kas daerah.