“Pelapor mengantarkan anak pelapor ke Rumah sakit untuk melakukan pengobatan, karena anaknya merasakan perut sakit, dan mual. Setelah pengecekan pihak Rumah Sakit menyampaikan bahwa anak dari pelapor dalam keadaan hamil,” tuturnya.
Setelah mengetahui, anaknya dalam keadaan hamil. Orang tua korban langsung mendesak anaknya untuk mengeakui siapa yang berbuat miring dengan dirinya.
BACA JUGA:Pasca Penertiban PKL, Pemilik Toko dan Pembeli di Pasar Minggu Merasa Lega
BACA JUGA:Januari 2025, 8 Gelandangan Dipulangkan, Dinsos: Keluarga Lengkap, Ingin Hidup Bebas
Setelah mendapat desakan, akhirnya korban mengakui bahwa pelakunya adalah orang tua dari temannya sendiri.
Kejadian itu, terjadi pada November 2024 lalu di kebun milik orang tua korban.
“Kejadian itu, terjadi November 2024 lalu,” ucapnya.
Setelah mendengar cerita dari korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebong.
Tidak butuh waktu lama, tim Unit PPA Satreskrim Polres Lebong langsung mengamankan pelaku di rumahnya, Kamis 23 Januari 2025 berkisar pukul 17.00 WIB.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.