KORANRB.ID - Dari 10 tersangka yang diamankan karena kasus perjudian dan norkoba, 2 diantaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Sementara 2 bandar narkoba berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan.
Penggerebekan itu dilakukan tim gabungan terdiri dari Polres Rejang Lebong, Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dan Brimob Batalyon A Curup. Operasi penangkapan tersebut dilakukan di Desa Kampung Jeruk, dan Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam operasi ini berhasil menangkap 10 orang tersangka, termasuk 2 pelajar yang terlibat dalam praktik judi ketangkasan. Polisi juga menyita beragam barang bukti, mulai dari narkotika, mesin jackpot, hingga senjata tajam.
Namun, 2 pelaku bandar besar narkoba berhasil melarikan diri dan lolos dari kejaran petugas.
BACA JUGA: Waspada Penipuan Undian Berhadiah Catut Bank Bengkulu
BACA JUGA:2 Mantan Pejabat Disnakertrans Benteng Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman, S.IK, MIK, M.Si dalam konferensi pers pada Kamis 6 Februari 2025 mengungkapkan operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
"Dari hasil penggerebekan di tiga lokasi berbeda, kami mengamankan 17 paket sabu, 10 tablet diduga ekstasi, 16 paket ganja, alat hisap sabu, dan timbangan digital," kata Kapolres.
Selain narkoba, polisi juga menemukan 35 mesin jackpot yang digunakan untuk perjudian serta uang tunai sebesar Rp 9.187.000. Lebih mengejutkan, polisi turut menyita persenjataan berbahaya, termasuk 23 bilah parang, celurit, pisau, 25 anak panah, 2 busur panah, 2 tombak, dan 1 pucuk pistol replika.
Tak hanya itu, polisi juga menyita tiga sepeda motor dan satu mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan dalam aktivitas kriminal tersebut.
"Untuk 2 tersangka yang diduga bandar narkoba itu sudah kita kantongi identitasnya dan masih kita lakukan pengejaran," terang Kapolres.
Untuk 2 pelajar yang ikut diamankan dari 10 orang tersebut yang diduga merupakan bandar narkoba serta perjudian, berinisial ED dan JH. Keduanya warga Desa Kepala Curup dan Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
BACA JUGA:Uang Dugaan Korupsi Dana Desa Buat Berobat Istri Kades, Dua Tersangka Ditahan di Rutan Malabero
BACA JUGA:Januari 2025, 8 Gelandangan Dipulangkan, Dinsos: Keluarga Lengkap, Ingin Hidup Bebas
Kapolres memastikan bahwa operasi berjalan aman dan kondusif berkat koordinasi dengan tokoh masyarakat dan Koramil Binduriang. Bahkan, untuk mengantisipasi kemungkinan perlawanan dari jaringan pelaku, satu SSK Brimob disiagakan di lokasi.