Uang Dugaan Korupsi Dana Desa Buat Berobat Istri Kades, Dua Tersangka Ditahan di Rutan Malabero

Kamis 06 Feb 2025 - 23:07 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Dari pengakuan dua tersangka dugaan korupsi dana Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas yakni Kades berinisial Kd dan Bendahara berinisial Da, uang dugaan korupsi digunakan untuk membayar utang. 

Usai pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi dana Desa Suro Bali, Kanit Tipikor Polres Kepahiang Ipda. Manda Putra Bunalta menyampaikan, tersangka yang merupakan Kades non aktif juga menggunakan uang dana desa untuk keperluan biaya perawatan istrinya yang saat ini telah meninggal dunia. 

"Dari hasil pemeriksaan yang telah kita lakukan, uangnya hanya untuk bayar utang saja. Ada juga untuk membiayai pengobatan istrinya (Sudah meninggal)," kata Manda usai proses pelimpahan perkara ke Kejari Kepahiang, Kamis 6 Februari 2025.

BACA JUGA:Masih Banyak Yang Belum Tahu: Ini Cara Jadi Agen BRILink

BACA JUGA:Pasca Penertiban PKL, Pemilik Toko dan Pembeli di Pasar Minggu Merasa Lega

Mengenai pengembalian kerugian negara, dia memastikan sama sekali belum dilakukan kedua tersangka.

"Untuk pengembalian kerugian negara belum kita terima, untuk perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan nanti," terang Manda. 

Penyidik Polres Kepahiang telah menyerahkan dua tersangka dugaan korupsi dana Desa Suro Bali, berikut dengan barang bukti ke Kejari Kepahiang.

Terpantau, usai pemeriksaan sejenak kedua tersangka langsung dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Malabero Kota Bengkulu. 

"Kita telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Desa Suro Bali. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan diterima Kejari. Mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, kita menunggu pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," jelas Manda. 

BACA JUGA:Klaim Realisasikan 3 Program, HNSI Kota Bengkulu Tawarkan Balai Baru Nelayan Kota Bengkulu

BACA JUGA:Pemberangkatan 90 CJH Benteng Awal dan Pertengahan Mei 2025

Terkait hal ini, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan korupsi dana Desa Suro Bali. Berkas perkara juga telah dinyatakan P21.

Diketahui,  Sat Reskrim Polres Kepahiang telah menetapkan Kades Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, Kd dan Bendahara Desa, Da sebagai tersangka pada 17 Desember 2024.

Dari hasil audit Investigasi Inspektorat Kepahiang, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali dari Dana Desa TA 2023 dan Silpa Tahun 2022, mencapai  Rp496 juta.

Kategori :