Dibeberkan, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Dheni Rizkiansyah, SH menyatakan, proses pengunduran diri bagi pejabat desa yang lolos seleksi PPPK harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Dimana, pihaknya masih pengunduran dari dari 64 pejabat desa yang yang diperuntukan untuk memilih.
Apakah masih ingin menjadi pejabat desa maupun sebaliknya.
"Belum, baru 2 yang kemarin saja Kades Lubuk Tunjung dan Sekdes Tasikmalaya," sampai Dheni, Selasa, 4 Januari 2025.
BACA JUGA:Hal-hal Memberatkan Tuntutan Tipikor DD Puguk Pedaro, 2 Terdakwa Belum Pulihkan KN Rp804 Juta
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi kapan BKPSDM Rejang Lebong kapan akan dipanggil komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
Dheni mengatakan, hingga saat ini belum mendapatkan informasi tersebut.
"Belum ada panggilannya," ungkap Dheni.