“Untuk hal yang memberatkan terdakwa sehingga tuntutan hari ini (kemarin, red) salah satunya adalah terdakwa belum ada upaya mengembalikan Kerugian negara,” jelas Yandreas.
BACA JUGA:Hilang Larangan Ecer LPG 3 Kg, Muncul Syarat jadi Sub Pangkalan
BACA JUGA:40 Pengamen Jalanan Dibina Dinsos, Bisa Isi Acara di Kafe hingga Restoran
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan bahwa pada sidang berikutnya mereka akan membacakan pembelaan.
Hal-hal meringangankan akan menjadi poin dari pembelaan PH.
“Kita susun pleidoi dan akan kita bacakan pada sidang berikutnya,” tutup Endah.
Kategori :