Hal-hal Memberatkan Tuntutan Tipikor DD Puguk Pedaro, 2 Terdakwa Belum Pulihkan KN Rp804 Juta

Rabu 05 Feb 2025 - 23:58 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Untuk hal yang memberatkan terdakwa sehingga tuntutan hari ini (kemarin, red) salah satunya adalah terdakwa belum ada upaya mengembalikan Kerugian negara,” jelas Yandreas.

BACA JUGA:Hilang Larangan Ecer LPG 3 Kg, Muncul Syarat jadi Sub Pangkalan

BACA JUGA:40 Pengamen Jalanan Dibina Dinsos, Bisa Isi Acara di Kafe hingga Restoran

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan bahwa  pada sidang berikutnya mereka akan membacakan pembelaan.

Hal-hal meringangankan akan menjadi poin dari pembelaan PH.

“Kita susun pleidoi dan akan kita bacakan pada sidang berikutnya,” tutup Endah.

Kategori :