BPK Mulai Audit Dana Banpol 10 Parpol di Lebong

Rabu 05 Feb 2025 - 23:15 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

BACA JUGA:6 Anggota DPRD Kaur Belum Lunasi TGR Perjalanan Dinas, 1 Diantaranya Tidak Sepeserpun Mengembalikan

Sedangkan untuk dana Banpol TA 2024 tahap II, akan dianggarkan di APBD Perubahan TA 2025. 

Tunda bayar dana Banpol tahap II, karena sisah anggaran dana Banpol 2024 tidak mencukupi untuk membayar dana Banpol tahap II.

Hal itu, disebabkan ada penambahan jumlah suara hasil Pileg 2024 dibanding hasil Pileg 2019 yang didapatkan masing-masing Parpol.

“Sisa anggaran dana Banpol ini Rp360 juta, untuk membayar dana Banpol tahap II butuh Rp400 juta lebih. Jadi ada kekurangan anggaran lebih kurang Rp60 juta,” terang Ikram.

Kondisi ini, terang Ikram, sudah pihaknya sampaikan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong dan pihak Parpol. “Pihak Parpol mengerti, dan tidak ada masalah,” ucapnya.

BACA JUGA:Apresiasi Panpel HPN 2025 Banjarmasin, Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun : Momen Kemajuan Pers

BACA JUGA:Geledah Kantor PUPR-P dan BKD Lebong, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Rp1,1 M

Lanjutnya, karena saat pembahasan APBD Perubahan TA 2024, dana Banpol ini tidak dilakukan penambahan. Karena, hasil rekapitulasi perolehan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru diterima setelah pembahasan APBD-Perubahan.

“Bukan tanpa sebab. Karena kita menerima rekapitulasi hasil perolehan suara itu setelah pembahasan APBD Perubahan,” ujarnya.

Sehingga, Parpol yang memiliki kursi di DPRD Lebong berdasarkan hasil Pileg 2024 akan mendapatkan dana Banpol sebanyak 16 Bulan di 2025 mendatang.

“Yang jelas di 2025 ini akan kita anggarkan semua,” tutupnya

Kategori :