BPK Mulai Audit Dana Banpol 10 Parpol di Lebong

Rabu 05 Feb 2025 - 23:15 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

LEBONG,KORANRB.ID – Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) di Kabupaten Lebong, Tahun Anggaran (TA) 2024 mulai diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu.

Dokumen penggunaan dana Banpol dari 10 Parpol yang memiliki kursi di DPRD Lebong TA 2024 itu sudah diserahkan kepada BPK RI perwakilan Bengkulu, pada 22 Januari 2025 lalu. 

“Dokumen yang kita serahkan sudah diterima oleh BPK RI perwakilan Bengkulu, saat ini audit sudah dimulai,” kata Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M. Ikhram, S.Sos, Rabu, 5 Februari 2025. 

Saat ini, terang Ikhram, pihaknya hanya menunggu hasil audit dari BPK RI perwakilan Bengkulu. Hasil audit itu, akan ada sebuah rekomendasi dari BPK RI perwakilan Bengkulu.

Jika rekomendasi hasil audit itu menyatakan, semua laporan tidak ada temuan, maka dana Banpol TA 2025 akan segera diproses untuk dilakukan pencairan. 

BACA JUGA:Dalami Dugaan Honorer Siluman, DPRD Panggil 6 Kepala Sekolah

BACA JUGA:Rusun ASN Belum Tentu Diterima Pemkab Lebong Karena Ini

“Nanti kita lihat rekomendasinya seperti apa, kalau rekomendasinya baik maka akan cairkan dana Banpol 2025. Kalau ada yang harus diperbaiki atau dilengkapi, maka kita perbaiki terlebih dahulu,” ujarnya. 

Ikhram menyampaikan, LPj penggunaan dana Banpol yang diserahkan 10 Parpol, hanya delapan bulan, terhitung dari Januari hingga Agustus 2024.

Karena, September hingga Desember 2024 sudah dilakukan pergantian Anggota DPRD Lebong berdasarkan hasil Pileg 2024.

“Karena ada pergantian jadi dana Banpol 2024 kita buat dua tahap, tahap pertama untuk periode sebelumnya dan tahap kedua untuk periode hasil Pileg 2024. Karena tahap dua belum kita salurkan, jadi yang akan diaudit hanya untuk tahap satu,” terang Ikhram.

Untuk danan Banpol 2025, Kesebangpol telah menyiapkan anggaran Rp1,2 miliar. Anggaran Rp1,2 miliar untuk dibagi kepada 9 Parpol yang memiliki kursi di DPRD Lebong hasil Pileg 2024.

Dana Banpol yang akan diterima Parpol disesuaikan dengan jumlah suara yang dimiliki Parpol berdasarkan hasil Pemilu 2024.

“Satu suara nilainya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, Rp20 ribu lebih,” tembahnya.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tsk Korupsi BOKB: Jika 60 Hari KN Rp130 Juta Tak Dipulihkan

Kategori :