Honorer PPL Tetap Dipertahankan Dinas Pertanian

Selasa 04 Feb 2025 - 23:49 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

Tak hanya itu, dengan mengantongi sertifikat penyuluh, para PPL berstatus THL bisa mengikuti seleksi PPPK. Baik yang akan diselenggarakan Pemkab Kepahiang maupun aerah lainnya di wilayah Indonesia. 

BACA JUGA:Usulan 2.100 Tenaga Honorer jadi PPPK Penuh Waktu Disampaikan, Tembusan Kemenpan RB, BKN, Kemendagri

BACA JUGA:Korkab TAPM Setuju Inspektorat Gandeng PUPR Audit Kegiatan Fisik DD 2024: Berbeda Pendapat

Di era saat ini, setidaknya ada 3 peran pokok PPL Kabupaten Kepahiang yang wajib dijalankan saat bertugas di lapangan. 

PPL berperan sebagai pendidik. Di sini, PPL mesti memberikan pengetahuan atau cara-cara baru dalam budidaya tanaman agar petani lebih terarah dalam usaha taninya. Meningkatkan hasil dan mengatasi kegagalan-kegagalan dalam usaha tani.

Lalu, berperan sebagai pemimpin. PPL mesti dapat membimbing dan memotivasi petani agar mau mengubah cara berpikir, cara kerjanya agar timbul keterbukaan dan mau menerima cara-cara bertani baru yang lebih berdaya guna dan berhasil, sehingga tingkat hidupnya lebih sejahtera. 

Serta, berperan sebagai penasihat. PPL dapat melayani, memberikan petunjuk-petunjuk dan membantu para petani baik dalam bentuk peragaan atau contoh-contoh kerja dalam usaha tani memecahkan segala masalah yang dihadapi

Kategori :