Tak hanya itu, dengan mengantongi sertifikat penyuluh, para PPL berstatus THL bisa mengikuti seleksi PPPK. Baik yang akan diselenggarakan Pemkab Kepahiang maupun aerah lainnya di wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Usulan 2.100 Tenaga Honorer jadi PPPK Penuh Waktu Disampaikan, Tembusan Kemenpan RB, BKN, Kemendagri
BACA JUGA:Korkab TAPM Setuju Inspektorat Gandeng PUPR Audit Kegiatan Fisik DD 2024: Berbeda Pendapat
Di era saat ini, setidaknya ada 3 peran pokok PPL Kabupaten Kepahiang yang wajib dijalankan saat bertugas di lapangan.
PPL berperan sebagai pendidik. Di sini, PPL mesti memberikan pengetahuan atau cara-cara baru dalam budidaya tanaman agar petani lebih terarah dalam usaha taninya. Meningkatkan hasil dan mengatasi kegagalan-kegagalan dalam usaha tani.
Lalu, berperan sebagai pemimpin. PPL mesti dapat membimbing dan memotivasi petani agar mau mengubah cara berpikir, cara kerjanya agar timbul keterbukaan dan mau menerima cara-cara bertani baru yang lebih berdaya guna dan berhasil, sehingga tingkat hidupnya lebih sejahtera.
Serta, berperan sebagai penasihat. PPL dapat melayani, memberikan petunjuk-petunjuk dan membantu para petani baik dalam bentuk peragaan atau contoh-contoh kerja dalam usaha tani memecahkan segala masalah yang dihadapi