Diperindagkop Bolehkan Pengecer Jual LPG 3Kg, Bakal Subpangkalan

Selasa 04 Feb 2025 - 23:41 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat Edaran Resmi (SE) yang mengatur teknis pelaksanaannya, begitu juga dengan informasi lainya.

"Saya sudah dengar soal aturan tersebut, tapi sampai sekarang belum ada surat edaran atau pemberitahuan resmi dari agen maupun pemerintah. Jadi pangkalan saya masih beroperasi seperti biasa," sampainya.

Feri menegaskan, selama ini tidak ada instruksi langsung dari pihak terkait, untuk mekanisme distribusi LPG 3Kg di pangkalannya. 

Maka dari itu siapa saja yang membutuhkan gas akan dilayani selagi ada. 

"Kalau memang ada perubahan aturan, pasti akan ada sosialisasi resmi. Jadi hingga saat ini kami masih menunggu kepastian. Pastinya siapa yang membutuhkan gas 3Kg akan kami layani,” ujarnya.

Feri menyampaikan, jika aturan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan gas subsidi yang sering kali dijual pengecer dengan harga jauh di atas HET sehingga memberatkan masyaraka, tentu pangkalan sangat setuju. Asalkan, pasokan LPG 3Kg tidak berkurang dan selalu ada.

"Kami tidak tahu pembeli itu pengecer atau bukan. Yang jelas gas subsidi ini memang untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro, bukan untuk diperjualbelikan secara bebas di luar pangkalan resmi," bebernya.

BACA JUGA:Korkab TAPM Setuju Inspektorat Gandeng PUPR Audit Kegiatan Fisik DD 2024: Berbeda Pendapat

BACA JUGA:Bahas Kerja Sama Peningkatan UMKM BISA Ekspor

Selain itu juga, hingga saat ini pangkalan gas di Kabupaten Mukomuko sudah menerapkan sistem pembelian berbasis KTP untuk memastikan gas subsidi tepat sasaran. 

Dengan sistem ini, pangkalan bisa lebih mudah mengontrol siapa yang benar-benar berhak membeli gas subsidi. 

Meskipun pangkalan juga tidak bisa memastikan gas akan di pakai atau jual kembali.

"Sejauh ini belum ada kelangkaan. Stok masih tersedia dan distribusi ke masyarakat masih berjalan normal,’’ demikian Feri

Kategori :