SELUMA, KORANRB.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma segera membayarkan gaji 13, gaji 14 dan tambahan penghasilan triwulan IV bagi guru non sertifikasi.
Ini disampaikan Waka II DPRD Seluma, Sugeng Zonrio, SH. Saat ini diakuiny sudah banyak keluhan yang diterima DPRD Seluma perihal hak para guru yang seharusnya dibayarkan pada tahun anggaran 2024 lalu.
Sugeng juga mengaku kecewa dengan Pemkab Seluma yang terkesan menyepelehkan hak guru, padahal sudah dilakukan dua kali rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemkab Seluma, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI).
Saat itu baik Badan Keuangan Daerah (BKD) maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma siap segera memproses pencairan 3 item tersebut, namun hingga awal Februari 2025, yang dijanjikan ternyata belum terlihat "Hilal"nya.
BACA JUGA:Komisi ll DPRD Mukomuko Pastikan Aturan Baru Gas Subsidi Tidak MenggangGu Pasokan
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah Targetkan 75 Persen Anak Sudah Miliki KIA
"Ketika RDP kemarin bilangnya siap siap, tapi kenyataannya masih ada keluhan guru yang mengatakan belum terpenuhi haknya. Kasihan para guru padahal sebentar lagi mau bulan Ramadhan, tentu banyak kebutuhan yang harus dipenuhi,"sampai Sugeng.
Sementara itu, Kabid SD, Kusumar Rohfiantoni SSTP, MMS didampingi Kasi Kurikulum, Sigit Budiyanto, SIP, M.AP mengaku saat ini tengah memproses surat perintah membayar (SPM), sebelum akhirnya diserahkan ke BKD Seluma.
Artinya pencairan akan segera dilakukan oleh Pemkab Seluma.
"Kami minta untuk para guru bersabar, SPM nya tengah diproses,"singkat Farzian.
Sementara itu, Kasi Kurikulum SD, Sigit Budiyanto, SIP, M.AP membenarkan bahwa hak para guru akan segera diproses. Dananya untuk gaji 13 dan gaji 14 memang sudah ada yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
BACA JUGA:KPU Koordinasi ke DPRD Bengkulu Tengah, Tetapkan Bupati Terpilih
BACA JUGA:Komisi 1 Deadline 3 Hari untuk Sekwan Beberkan Utang Perjalanan Dinas ASN
Gaji 13 dan gaji 14 masing masing jumlahnya sama dengan gaji pokok guru yang diterima per bulan Mei 2024, perbulan total yang dianggarkan yakni Rp 4,6 miliar untuk 1054 guru.
Sedangkan untuk tambahan penghasilan (Tamsil) bagi non sertifikasi memang hanya batas Triwulan III saja lantaran berasal dari Dana Aloksi Khusus (DAK) non fisik yang jumlahnya memang terbatas, terlebih lagi adanya tambahan guru baru pada 2024, sehingga tidak cukup untuk dibagikan untuk Triwulan IV.