Bahkan Joni Bastian penetapan tersangka kliennya cacat hukum.
"Gimana tidak cacat hukum, sampai sekarang saja tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu belum memberikan hasil audit pada kami," uangkap Joni pada RB.
Ia menyebut, hasil audit seharusnya menjadi poin penting dalam bukti penetapan tersangka.
"Saat ini klien kita tidak ditahan, hasil audit tidak ada dan dia disangkakan menikmati uang Samisake sebesar Rp72 juta, gimana nggak lucu hal itu," ungkap Joni.
Banyak hal lain yang menjadi pertanyaan Joni dalam proses penyidikan Samisake Jilid II yang menyeret kliennya tersebut, termasuk kewajiban kliennya sebagai tersangka.
“Ada hal yang membuat saya PH ketawa, yaitu klien saya ditetapkan tersangka dan itu sudah lama. Kemajiban kelian saya untuk tersangka tidak ditagih baik itu penahanan hingga uang pengganti,” jelas Joni.
Sehingga pertanyaan besar Joni saat ini, untuk apa kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bengkulu.
“Klien saya itu tidak ditahan, uang pengganti belum ada diminta, sekarang dia kesana kemari tidak ada yang pantau, dan kayaknya tidak serius mereka itu netapkan tersangka,” jelas Joni.
Bahkan Joni menyebut, penetapan tersangka yang terbilang gegabah membuat banyak pihak buang-buang waktu saja.
“Jika klien kami tidak diproses secara hukum, atau tidak ada pembuktian lebih lanjut mending para jaksa rubah status klien kami,” tutup Joni.
Untuk diketahui, di Jilid II kasus Samisake ini penyidik telah memeriksa beberapa saksi.
Di antaranya mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon pada Rabu, 27 September 2023. Marjon dipanggil berkenaan dengan penyidikan dana bergulir Samisake.
Dari Marjon, penyidik menggali juga bagaimana kesiapan BLU Samisake setelah dana disalurkan pada 2013 lalu.
ER tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik. Setelah ER ditetapkan jadi tersangka, satu hari kemudian penyidik pidsus Kejari Bengkulu menggeledah Kantor BKM Maju Bersama yang berada di Kelurahan Rawa Makmur.
Setidaknya dua box dokumen didapatkan penyidik berkaitan dengan penyaluran dana Samisake, disita dan diperiksa.
Modus ER, diduga sama seperti empat tersangka di jilid I, dengan memanupulasi nama peminjam, serta menggunakan dana Samisake yang telah dibayar peminjam ke Koperasi BKM Maju Bersama.