KORANRB.ID - Usai menuntaskan reviu dokumen pembayaran TPP, ADD tambahan, Dana Kelurahan dan terakhir Jamkesda.
Saat ini Inspektorat Seluma tengah bersiap untuk melakukan reviu dokumen pembayaran belanja modal oleh 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim S.P, M.P, M.Si, M.Ak, CGCAE, QRMP, CGR membenarkan hal tersebut.
Hingga Senin 3 Februari 2025 reviu Jamkesda telah tuntas, sehingga auditor Inspektorat bisa melanjutkan reviu belanja modal.
BACA JUGA: Piala Kemenpora RI Tahun 2025, Atlet Taekwondo Mukomuko Sabet 3 Medali Emas dan 7 Perak
BACA JUGA:Disebabkan Korsleting Listrik, Awal Tahun 4 Rumah Terbakar
Namun saat ini proses reviu belum bisa dilakukan, lantaran masih pengumpulan bahan dan data pengajuan dari 43 OPD.
"Alhamdulillah untuk reviu jamkesda sudah kita tuntaskan, saat ini kita lanjutkan untuk reviu belanja modal bagi OPD yang tidak dibayarkan pada tahun anggaran 2024 lalu. Saat ini kita tengah kumpulkan bahan dan datanya," sampai Marah Halim.
Untuk diketahui, semua pembayaran yang terutang pada tahun anggaran 2024 harus dilakukan reviu oleh Inspektorat Seluma.
Ini merupakan syarat untuk mencairkan pembayaran hutang pada tahun anggaran 2024 lalu.
Sebelumnya seluruh dokumen pengajuan pembayaran ini berada di BKD Seluma, namun dianggap terhutang karena tidak terbayarkan menjelang tutup buku tahun 2024, sehingga dikembalikan lagi kepada OPD terkait untuk direviu.
BACA JUGA:Bantah Dana Pungli Prona Mengalir ke Oknum Pegawai BPN, M.Habibi: Rokok dan Makan Hal Wajar
BACA JUGA:Aksi Penolakan Honorer Mukomuko, Koordinator: Kami Mengabdi Sepenuh Waktu, Diangkat Setengah Waktu
"Di dalam Reviu, kita melakukan penelaahan kesesuaian data dilaksanakan dengan mencocokan dan meneliti kesesuaian data dalam laporan realisasi penyerapan dana dengan dokumen lainnya, ini dilakukan sebagai syarat pencairan anggaran yang telah melewati tahun anggaran," sampai Marah Halim.
Sedangkan untuk proses utang tahun anggaran 2024 yang telah dibayarkan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma mengaku telah menuntaskan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) Desember 2024 yang terutang.