Ingat! OPD Diminta Data Honorer Lama, Bukan yang Baru

Senin 03 Feb 2025 - 22:34 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

Pada SE tentang pemutusan hubungan kerja tersebut disebutkan, SE dibuatkan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada sekretariat daerah dan perangkat daerah.  

Masih di dalam SE juga dijelaskan, tenaga administrasi, sopir, penyuluh, cleaning service, penjaga malam, pramusaji dan caraka di setiap dinas akan dilakukan pemutusan hubungan kerja terlebih dahulu.

Untuk diangkat kembali menjadi THL 2025, masih akan menunggu petunjuk lebih lanjut. 

 

Kategori :