Ingat! OPD Diminta Data Honorer Lama, Bukan yang Baru

Senin 03 Feb 2025 - 22:34 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

KEPAHIANG, KORANRB.ID  - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang telah diminta menyerahkan data honorer atau tenaga non ASN.

Dalam surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur, Nomor B.800.1.2.5/13L/BKD.PSDM/KPH/2025 yang ditandatangani langsung Sekda Kepahiang, DR. Hartono disebutkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah untuk melaporkan tenaga non ASN yang bekerja aktif dan tidak terputus sampai 31 Desember 2024. 

Di sini, Sekda menekankan pendataan hanya dilakukan kepada honorer lama dalam artian yang sudah mengabdi di OPD masing-masing. Bukannya, honorer baru. 

BACA JUGA:Tinggal Tunggu Waktu, 4 ASN Kepahiang Bakal Dipecat

Dalam surat edaran juga dijelaskan, laporan paling lambat ditunggu hingga 7 Februari 2024. 

Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar mengisi data per unit sekolah (TK, SD, SMP) dan Dinas Kesehatan mengisi data per Puskesmas/Puskesdes/Pustu. 

"Yang dilaporkan data THL yang memang  sudah lama mengabdi, bukan THL yang baru bekerja.

Yang penting lagi, masa kerjanya tidak terputus sampai 31 Desember 2024," ingat Sekda.

BACA JUGA: 332 Hektare Usulan Lahan Replanting Dicoret Dinas Perkebunan Bengkulu Utara

 Data yang disampaikan lanjut Sekda, berupa Hard Copy dan Soft Copy dengan format Excel, untuk kemudian disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang. 

Pendataan di atas sekaligus membuka peluang para honorer yang telah dirumahkan, untuk kembali dipanggil kembali di Tahun Anggaran (TA) 2025. 

Mereka yang dipanggil nantinya, berpeluang berganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Di Kabupaten Kepahiang, seluruh THL sudah dirumahkan akhir Desember 2024 lalu. 

BACA JUGA: Eks Lahan Tambang Batu Bara Tidak Direklamasi, Minta Pemkab Bengkulu Tengah Bertindak

Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor:800/1076/Bag.7/KPH/2024, menyebutkan, ribuan honorer berstatus THL di lingkungan Pemkab Kepahiang telah resmi dirumahkan per 31 Desember 2024. 

Kategori :