KORANRB.ID – Ada-ada saja tindak kejahatan zaman sekarang. Korban pencurian bahkan menyasar keluarga sendiri.
RA (16) diduga mengajak rekannya SA (18) dalam aksi pencurian Handphone (Hp) milik ayahnya sendiri.
Hal ini kemudian ditindaklanjuti Polisi pasca dilaporkan langsung Hendri Kato (47) Keluarahan Sawah Lebar ke Polsek Ratu Agung pasca kehilangan 29 Januari 2025 lalu.
Tidak lama setelah melayangkan laporan, Polisi berhasil mengungkap peristiwa tersebut. Mengejutkannya yang diamankan yakni RA dan SA.
BACA JUGA: Perubahan PPDB Menjadi SPMB Tunggu Petunjuk Teknis Kemendikdasmen
Hal ini dibenarkan, Kapolsek Ratu Agung Iptu Syaiful Bahri. Ia mengatakan personelnya telah meringkus 2 tersangka pencurian telepon genggam dan pelaku adalah orang terdekat dari korban.
Lanjut Kapolsek, pasca diamankan Polisi telah melakukan pemeriksaan. Hingga akhirnya RA dan SA dijerat Pasal 367 Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana Tentang Pencurian dalam lingkup keluarga.
"Kita memang sudah mengamankan 2 pelaku pencurian berikut juga barang bukti satu unit telepon genggam merek Oppo, pelaku kita jerat dengan Pasal 367 KUHP," ungkap Syaiful.
BACA JUGA:Perkara Aniaya Adik Leting, JPU Tuntut Bripda Dimas Rosa 1,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Awasi Pendistibusian LPG 3 Kg, Pertamina Gandeng APH dan Pemda
Dijelaskan Kapolsek, kronologi pencurian Hp berawal dari RA dan SA melihat telepon genggam Hendri yang diletakan di atas pengeras suara oleh istri Hendri.
Melihat kesempatan tersebut keduanya melancarkan aksinya setelah tidak ada orang yang melihat.
"Kejadian bermula dari keduanya melihat telepon genggam milik ayah RA lalu mereka ambil," jelas Syaiful.
Setelah mereka mengambil telepon genggam tersebut mereka langsung menjualnya dissalah satu konter yang Ada di Jalan Sepakat.