Laporan Khusus: Miliaran Rupiah SPj Fiktif di Kantor Wakil Rakyat Kaur

Minggu 02 Feb 2025 - 22:06 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Riky Dwiputra

Bobbi menjelaskan, sampai dengan saat ini sudah beberapa anggota DPRD Kaur dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menitipkan uang pengganti kerugian negara.

Total sudah ada sekitar Rp1 miliar uang yang terkumpul di rekening penampungan milik Kejari Kaur. Akan tetapi penitipan uang pengganti kerugian negara ini, tentu tidak akan bisa menghentikan perkara yang sedang bergulir.

BACA JUGA:BPBD Mukomuko Catat 5 Bencana Awal Tahun, 1 Korban, Banyak Sarpras Belum Diakomodir

BACA JUGA:Evaluasi Penanggungjawab Rumdin Bupati Mukomuko, Beri Efek Jera ASN Masuk Sembarangan

Bahkan uang penitipan kerugian negara ini nanti akan disampaikan pada saat sidang telah berlangsung. "Sekarang sudah ada beberapa yang menitipkan uang pengganti kerugian negara, kita terima tapi tidak bisa menghentikan perkara," jelasnya.

Lebih lanjut, Bobbi menjelaskan dari hasil penghitungan kerugian negara yang mereka temukan dari upaya atau tindakan melawan hukum di Setwan Kaur ada dua sumber. Pertama adalah pencatatutan 37 nama tenaga honorer dalam melakukan perjalanan dinas dengan kerugian negara Rp1,6 miliar.

Kemudian perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh ASN Setwan Kaur dengan kerugian negara Rp 4,6 miliar.

"Kita sudah ada penghitungan sementara, namun masih akan tetap kita lakukan penghitungan ulang berdasarkan perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

BACA JUGA:Evaluasi Penanggungjawab Rumdin Bupati Mukomuko, Beri Efek Jera ASN Masuk Sembarangan

BACA JUGA:Takut ‘Mati Langkah’, Bidan Muda Korban KDRT di Seluma Minta Pendampingan Hukum, UPTD PPA: Kita Siap Bantu

Tim penyidik Kejari Kaur, sekarang juga telah mengantongi nama-nama yang bertanggungjawab terkait dengan kegiatan perjalanan dinas tersebut. Akan tetapi, masih diperlukan penyidikan lebih dalam untuk memastikan agar semua pihak yang terlibat nanti bisa di ditangkap.

Kemungkinan besar setelah penghitungan ulang KN, Kejari Kaur akan segera melakukan penetapan tersangka yang bertanggung jawab dalam kegiatan ini.

"Sesudah penghitungan KN, kemungkinan besar bakal ada penetapan tersangka," tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur  Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM menanggapi kasus ini mengatakan Pemkab Kaur pada dasarnya menyerahkan semua kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Kaur untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Kaur.

BACA JUGA:Takut ‘Mati Langkah’, Bidan Muda Korban KDRT di Seluma Minta Pendampingan Hukum, UPTD PPA: Kita Siap Bantu

BACA JUGA:Terutang 32 Desa, Pencairan ADD Tambahan Diproses Pekan Ini

Kategori :