Apabila pemerintah masih memberikan izin kepada PT RSM untuk beraktivitas lagi, bukan tak mungkin kedepan akan terjadi kegaduhan lagi.
BACA JUGA:Temuan Kerugian Negara DD Kota Agung Rp320 Pulih, Lanjut Pengusutan Tunggu Hasil Gelar Perkara
BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Diumumkan Pekan Depan
Kemudian pasti akan memberikan efek yang negatif kepada masyarakat.
Sebab selama ini masyarakat tak menerima manfaat apapun dari adanya aktivitas tambang batubara tersebut.
“Kami berharap pemerintah tak lagi memberikan izin aktivitas tambang batubara kepada PT RSM. Apabila masih diberikan bukan tidak mungkin akan lebih banyak lagi efek negatif yang dirasakan oleh masyarakat akibat aktivitas tambang batubara tersebut,” Pungkasnya
Sebelumnya, Koordinator Inspektur Tambang Bengkulu, Nazirin menegaskan, perusahaan memang harus melakukan reklamasi pasca tambang.
BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Diumumkan Pekan Depan
BACA JUGA:Promosi Batik Sungai Lemau Digencarkan Didukung Kelompok Perajin Batik
Bahkan reklamasi tak harus dilakukan setelah pasca tambang, menjelang habis izin perusahaan sudah seharusnya berangsur melakukan persiapan reklamasi tersebut.
“Reklamasi wajib dilakukan perusahaan, semuanya sudah tertera di aturan perundang-undangan. Apabila perusahaan tak melakukan reklamasi maka akan dituntut 5 tahun kurungan penjara dan denda mencapai Rp 100 miliar,” ujarnya
Disisi lain, Koordinator Inspektur Tambang Bengkulu mengatakan, untuk izin PT RSM berakhir ditahun 2026. Namun PT RSM masih bisa melakukan perpanjangan apabila ingin melakukan perpanjangan. Hingga saat ini, pihaknya tak mengetahui pasti apakah PT RSM ini akan mengajukan perpanjangan izin atau tidak.
Kalau perusahaan tidak melakukan perpanjangan izin, seharusnya perusahaan harus melakukan dan saat ini sudah harus dilakukan berbagai persiapan reklamasi tersebut. Selama izin mereka masih ada, mereka masih memiliki kesempatan untuk melakukan reklamasi.
BACA JUGA:Selasa, CJH Jalani Tes Kesehatan Kedua, Tidak Memenuhi Syarat Batal Berangkat
BACA JUGA:Cara Mencegah Penyakit HIV Dan AIDS
Ia juga sudah mendapatkan informasi terkait PT RSM yang sudah tidak ada operasi lagi sejak tahun 2024. Sebab pihaknya terakhir melakukan monitoring ke lahan tambang tersebut pada tahun 2023.