Sementara itu, untuk ADD terbesar diterima Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja Rp324.957 juta, dan penerima ADD terkecil yakni Desa Batu Tugu Kecamatan Talo Rp280.022 juta.
BACA JUGA:Tahun ini Pemkab Lebong Bakal Gelar MTQ, Persiapan Menyambut MTQ Tingkat Provinsi
BACA JUGA:Cara Mencegah Penyakit HIV Dan AIDS
"Untuk ADD tambahan ada Rp13 miliar, jika dibagi 182 desa, artinya masing masing desa mendapatkan total Rp 71 juta," rinci Sumiati.
Sementara itu terkait TPP, BKD Seluma mencatat semua OPD sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) dan sudah dicairkan.
"Untuk TPP saya rasa sudah clear, semua OPD yang mengajukan SPM sudah kita salurkan," pungkas Sumiati.
Untuk diketahui, semua pembayaran yang terutang pada tahun anggaran 2024 harus dilakukan reviu oleh Inspektorat Seluma.
Ini merupakan syarat untuk mencairkan pembayaran hutang pada tahun anggaran 2024 lalu.
Sebelumnya seluruh dokumen pengajuan pembayaran ini berada di BKD Seluma, namun dianggap terhutang karena tidak terbayarkan menjelang tutup buku tahun 2024, sehingga dikembalikan lagi kepada OPD terkait untuk ditinjau ulang.
Didalam reviu, ada proses penelaahan kesesuaian data dilaksanakan dengan mencocokan dan meneliti kesesuaian data dalam laporan realisasi penyerapan dana dengan dokumen lainnya, sebagai syarat pencairan anggaran yang telah melebihi tahun anggaran.
Pemkab Seluma mengakui tak mampu untuk mengakomodir seluruh pengajuan pembayaran tahun anggaran 2024 dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab Seluma, baik itu pelaksanaan belanja barang dan jasa maupun belanja modal yang sudah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 lalu.
Hal ini disebabkan, karena belum disalurkannya DBH dari Provinsi Bengkulu hingga Selasa sore, 31 Desember 2024.
Nilai DBH Provinsi yang belum disalurkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Pemkab Seluma yang belum disalurkan menembus angka R 38 miliar, dari total DBH Provinsi untuk Kabupaten Seluma sebesar Rp69 miliar.
DBH tersebut berasal dari beberapa sumber, salah satunya berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB). DBH tersebut tidak dibayarkan dari triwulan 1 sampai triwulan 4.
Namun pada saat ini, DBH sudah mulai masuk meski belum secara keseluruhan, dari total DBH yang seharusnya disalurkan, kisaran yang terinput sekitar 10 persennya.