Terutang 32 Desa, Pencairan ADD Tambahan Diproses Pekan Ini

Minggu 02 Feb 2025 - 21:49 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Usai menuntaskan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Desember 2024 yang terutang.

Pekan ini Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma memastikan akan memproses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tambahan bagi 32 desa yang belum dibayarkan.

Ini disampaikan Kepala BKD Seluma, Sumiati, SE, MM. Ia menerangkan, proses input memang tengah dilakukan oleh Bendahara BKD Seluma, namun update terakhir pada pekan lalu ada kendala di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Maka dari itu prosesnya sedikit terhambat, namun dipastikan jika kendala di SIPD sudah tuntas, maka pencairan bisa dilakukan.

BACA JUGA:Temuan Kerugian Negara DD Kota Agung Rp320 Pulih, Lanjut Pengusutan Tunggu Hasil Gelar Perkara

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Diumumkan Pekan Depan

Mengingat saat ini terkait anggaran sudah tidak ada kendala, begitupun dengan persyaratan yang harus dilengkapi sudah lengkap.

"Saat ini kita masih dalam proses, jika SIPD sudah tidak ada kendala maka kita cairkan, jadi tidak perlu khawatir karena tidak ada kaitannya dengan anggaran lantaran sudah tersedia," sampai Sumiati.

Ditambahkan Sumiati, rencananya pencairan memang akan dilakukan serentak pada 32 desa tersebut sehingga tidak terjadi "kecemburuan" apabila ada desa yang didahulukan.

Dilakukan proses pencairan ADD Tambahan yang terhutang ini karena memang berkasnya telah dilakukan reviu oleh Inspektorat Seluma, tidak berselang lama setelah reviu berkas TPP yang juga terhutang pada tahun 2024 lalu.

BACA JUGA:Selasa, CJH Jalani Tes Kesehatan Kedua, Tidak Memenuhi Syarat Batal Berangkat

BACA JUGA:Promosi Batik Sungai Lemau Digencarkan Didukung Kelompok Perajin Batik

"Tidak ada cicil cicil, nantinya 32 desa serentak kita cairkan," singkat Sumiati.

Untuk diketahui, rincian anggaran ADD tambahan tahun anggaran 2024 mencapai Rp13 miliar, dengan pembagian ADD tambahan I Rp 10 miliar dan ADD tambahan II Rp3 miliar. 

Untuk besarannya, masing masing desa mendapatkan sebaran yang merata, ADD tambahan I sebesar Rp54,9 juta dan ADD tambahan II sebesar Rp16,4 juta.

Kategori :