Terbukti Korupsi Dana BOS Rp1,2 Milar, Syarat Pengajuan Pemecatan Mantan Bendahara SMPN 17 Lengkap

Sabtu 01 Feb 2025 - 23:36 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Pasca dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022 oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Terbaru, salinan putusan terhadap Mantan Kepala dan Bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu, Imam Santoso, S.Pd dan Yudarlanadi, M.Pd.I sudah diterima Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.

Dengan demikian, pengajuan pemecatan terhadap Yudarlanadi sudah memenuhi syarat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu A.Gunawan S.Sos.

BACA JUGA:Cuaca Buruk, Alat Tangkap Banyak Rusak, Nelayan Kota Bengkulu Butuh Bantuan

BACA JUGA:Pengendara Minta Segera Tangani Jalan Berlubang di Lampu Merah Simpang Sekip

Gunawan menyebut keduanya telah merugikan negara hingga Rp1,2 miliar masuk dalam tindakan kejahatan jabatan berdasarkan Undang-undang ASN RI.

Pemecatan secara tidak hormat Yudarlanadi tidak menyalahi aturan, sebab rujukan dari berkas pengajuan pemecatan Yudarlanadi adalah putusan MA yang sudah berkekuhukum tetap.

Gunawan mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah menggarap berita acara PNS yang tersandung kejahatan jabatan.

Untuk saat ini syarat untuk pengajuan sudah lengkap. Salah satu syarat yang paling penting adalah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Kejati Bengkulu Tunggu Perintah Bentuk Satgas Pemberantasan Perusakan Hutan

BACA JUGA:PMK Mulai Teratasi, Kasus Jembrana Bertambah Lagi, Zona Merah Kawasan Bangkahan Masih Berlangsung

Dengan putusan tersebut sudah bisa merubah status tersebut yang sebelumnya PNS Pemkot Bengkulu menjadi mantan PNS.

"Sekarang kita sudah menerima berkas putusan dari MA. Dengan begini syarat pengajuan pemecatan terdakwa sudah lengkap dan sudah bisa diajukan dalam waktu dekat sidang etik secara aturan ASN bisa dilakukan," ungkap Gunawan pada RB 1 Febuari 2025.

Dengan diprosesnya Yudarlanadi ini semoga bisa menjadi contoh untuk para ASN agar tidak melakukan tidak pidana.

Kategori :