KORANRB.ID – Teknis mengenai Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perusakan Hutan akan dirampungkan menyusul keluarnya Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Koordinator untuk Satgas tersebut adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan turut andil dalam Satgas tersebut.
Namun saat ini menunggu petunjuk Kejagung untuk satgas tersebut, nantinya satgas tersebut akan bergerak sesuai amanat dari SK Presiden.
Melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang melakukan pengerusakan hutan apa lagi untuk keuntungan pribadi.
BACA JUGA:PMK Mulai Teratasi, Kasus Jembrana Bertambah Lagi, Zona Merah Kawasan Bangkahan Masih Berlangsung
BACA JUGA:Banyak Kepsek Pensiun, PGRI Minta Disdikbud Benteng Gelar Diklat
Disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH,MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Suwarsono, SH, MH bahwa saat ini memang pengerusakan hutan banyak terjadi di Indonesia.
Terkait dengan SK Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perekrutan Satgas Hutan, maka Kejaksaan ditunjuk menjadi pelopor penindakan tersebut.
"Kita saat ini masih menunggu perintah untuk membuat satgas penindakan pengerusakan hutan. Bagaimana teknis dalam Satgas tersebut, jika sudah ada teknis dan kita daerah diperintahkan untuk ikut serta, maka kita juga akan membuat itu," ungkap Suwarsono melalui sambungan telepon.
BACA JUGA:Aroma Limbah di Jalan Jati Semakin Parah, Dewan Minta Warga Gotong-royong
Lebih lanjut ia mengatakan, jika sudah ada perintah langsung untuk daerah juga ikut serta membuat satgas maka akan dilakukan pembuatan tim satgas tersebut dan untuk tugas sama saja dengan perinta presiden.
"Kalau sudah ada teknis ke kami, maka kami juga akan buat Satgas dan melakukan penindakan seperti apa yang dicantumkan dalam SK presiden Prabowo Subianto tersebut," jelas Suwarsono.
Sementara itu Akademisi Bidang Hukum Pidana Universitas Bengkulu (Unib) Randy Praditiyo, SH, MH mengatakan, Satgas penindakan terhadap pengerusakan hutan memang harus dilakukan.