MUKOMUKO,KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko sudah memastikan dilakukan pembebesan lahan untuk keperluan pengalihan jalan nasional yang saat ini membelah Bandar Udara (Bandara) Mukomuko.
Pengalihan atau pemindahan jalan nasional lintas barat (Jalinbar) Sumatera di Kabupaten Mukomuko itu ke lokasi baru, untuk kepentingan perluasan Bandara Mukomuko.
Namun, hingga 1 Februari 2025, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Kabupaten Mukomuko sebagai OPD yang ditugasi menyiapkan lahan untuk lokasi baru jalan nasional mengaku belum menerima hasil survei dari tim gabungan.
Alhasil, proses ganti rugi pembebasan lahan milik masyarakat untuk jalan nasional baru itu jalan di tempat alias mandek.
BACA JUGA:Harga Jual Kopi Terus Meroket, Petani Makin Sumringah
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Rencanakan Terbitkan Buku Perjalanan Pengawasan Pemilu 2024
Dikatakan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si, hasil survei tim gabungan yang dibutuhkan itu berupa proposal, kajian, data tanah, data sertifikat, dan lainnya sebagai syarat untuk dilaksanakan proses pembebasan lahan dan ganti rugi.
“Kami sudah berulang kali sampaikan tolong segera lengkapi persyaratannya. Jangan sampai apa yang kita gadang-gadangkan untuk dilaksanakan tahun ini tidak jadi dilaksanakan karena lamban bergerak,” tandas Suryanto.
Jika syarat pembebasan lahan tidak ada, maka tidak ada dasar Dinas Perkim melaksanakan pembebesan lahan untuk pengalihan jalan nasional dan pengembangan bandara. Meskipun anggaran telah tersedia.
“Saya sudah pernah sampaikan ke Sekda Mukomuko untuk pembebesan lahan ini diperlukan usulan dan data luasan serta pemilik lahan. Namun hingga saat ini belum kami terima meskipun beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan survei oleh tim gabungan,” bebernya.
Suryanto menjelaskan, anggaran pembebasan lahan untuk pengalihan jalan nasional di Bandara Mukomuko, sabesar Rp1,4 miliar telah tersedia di APBD Tahun Anggaran 2025.
Anggaran tersebut sudah bisa digunakan jika peryaratan yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan lengkap.
Adapun luas lahan perluasan bandara yang harus dibebaskan sebagaimana hasil tim survei yang melibatkan beberapa OPD teknis di lingkup Pemkab Mukomuko beserta UPBU (Unit Penyelenggara Bandar Udara) Mukomuko seluas 3,5 hektare.
BACA JUGA:Ini Kemungkinan Jadwal Terbaru Pelantikan Kepala Daerah Terpilih