"Tentu ini masih kita dalami," tegas Sekda.
Sebelumnya, 64 pejabat desa terdiri dari Kepala Desa (Kades) Sekretaris Desa (Sekdes), Perangkat Desa hingga Badan Permusyarawatan Desa (BPD) lolos PPPK) tahap I.
Adapun jumlah rincian pejabat desa yang lulus PPPK tahap I, yakni 32 BPD orang, Perangkat Desa 30 orang serta Kades sebanyak 2 orang.
"Kita telah rapat dan membahas, terkait perangkat desa yabg lolos PPPK ini.
BACA JUGA:Leopard Asal Indonesia! Berikut 3 Fakta Kucing Busok, Diakui Dunia
Ada 64 yang lolos," ungkap Yusran.
Lebih lanjut, Yusran mengatakan dari 64 perangkat desa tersebut bervariasi.
Ada yang menjabat sebagai Kades, Sekdes dan perangkat desa yang kemarin lolos formasi tenaga teknis.
"Iya ada kades, sekdes dan BPD," terang Yusran.
BACA JUGA:ASN dan Warga Diduga Masuk Rumdin Bupati Mukomuko Tanpa Izin, Sapuan : Tolong Jaga Privasi Orang
Atas kecolongan tersebut, pihak Pemkab Rejang Lebong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) maupun ke Pemkab tetangga.
Sehingga, solusi atas permasalahan tersebut, para pejabat desa yang lolos tersebut diminta untuk memilih salahsatu. Contoh, tetap memilih menerus menjabat pejabat desa ataupun sebaliknya.
Adapun aturan yabg dimaksud Sekda yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa, anggota BPD dilarang merangkap jabatan menjadi kepala desa, perangkat desa, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten dan jabatan lain yang ditentukan undang-undang.
"Kita telah melakukan koordinasi ke kabupaten tetabgga maupun ke Kemendagri.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran di Desa Muara Pinang, Satu Rumah Ludes Dilalap Api
Meraka ini disuruh memilih, mau tetap jadi kades atau PPPK," beber Yusran.