Saya juga menuntut agar terlapor dapat mengembalikan hutangnya kepada orangtua saya, termasuk barang rumah miliknya dan 2 unit HP yang telah dirusaknya,"sampai Ag yang saat ini juga telah berhasil lulus seleksi PPPK di Puskesmas Rimbo Kedui.
Sementara itu, Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Iptu. Arif Hidayat, S.I.Kom
mengaku sudah menindaklanjuti laporan dari pelapor, sejauh ini polsek juga telah memintai keterangan para saksi, serta mempelajari hasil visum. Sudah pernah dilakukan gelar perkara bersama Sat Reskrim Polres Seluma dan saat ini petunjuk yang didapat sudah dilengkapi.
"Petunjuk saat gelar perkara pertama sudah kita lengkapi, saat ini kita tinggal menunggu jadwal gelar perkara kedua,"singkat Kapolsek.